Izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)

508 Views  | 

Izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)

Jika izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) diperuntukkan untuk jenis produk makanan / pangan berskala rumahan (UMKM), maka untuk jenis produk pemeliharaan dan perawatan kesehatan berskala UMKM terdapat jenis izin edar sendiri yaitu PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, diatur bahwa alat kesehatan dan bekal kesehatan rumah tangga yang beredar wajib memiliki izin edar yang berlaku – nah, izin edar PKRT ini lah yang berlaku untuk produsen alat kesehatan dan bekal kesehatan rumah tangga berskala rumahan (UMKM).

Nah, kalau kamu berencana untuk memproduksi dan menjual alat kesehatan dan bekal kesehatan rumah tangga (seperti kapas, pembersih, sabun, tissue, dan lain-lain) kamu perlu mengantongi izin edar PKRT ini terlebih dahulu. Selain untuk mematuhi regulasi yang berlaku di pasar Indonesia, mendaftarkan izin edar PKRT juga akan memberikan manfaat-manfaat berikut untuk produk kamu:

  • Mengidentitaskan bahwa produk yang kamu jual sudah memenuhi standar-standar yang berlaku.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen / pasar terhadap produk yang kamu jual.
  • Membantu dalam pre-market dan post-market controls untuk badan pengawas.

 

Selanjutnya, produk-produk yang wajib mempunyai izin edar PKRT terbagi dalam tiga (3) kelas yaitu:

  • Kelas I (Risiko Rendah), untuk produk-produk yang dalam penggunaannya tidak berisiko menimbulkan akibat-akibat (seperti iritasi, bersifat korosif, bersifat karsinogenik), contohnya kapas dan tissue.
  • Kelas II (Risiko Sedang), untuk produk-produk yang dalam penggunaannya berisiko menimbulkan akibat-akibat (seperti iritasi, bersifat korosif) namun tidak serius (seperti bersifat karsinogenik), contohnya alkohol dan deterjen.
  • Kelas III (Risiko Tinggi), untuk produk-produk yang dalam penggunaannya berisiko menimbulkan akibat-akibat serius (seperti bersifat karsinogenik), contohnya obat nyamuk.

 

 

 

Right Now Consulting adalah konsultan bisnis di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy