99 Views |
Ada banyak pertanyaan dari Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengenai masih perlukah membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi jika penerima penghasilan telah menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB)?
DJP menjawab bahwa Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemotong / pemungut pajak, tetap harus membuat Bukti Potong Unifikasi, meskipun nilai pemotongan / pemungutan adalah Nihil (dikarenakan penerima penghasilan memiliki SKB).
DJP juga mengingatkan Bukti Potong PPh Unifikasi yang dimaksud bukan hanya untuk PPh Pasal 23; namun juga untuk PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26.
Right Now Consulting is business consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).