507 Tinjau |
Jika izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) diperuntukkan untuk jenis produk makanan / pangan berskala rumahan (UMKM), maka untuk jenis produk pemeliharaan dan perawatan kesehatan berskala UMKM terdapat jenis izin edar sendiri yaitu PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, diatur bahwa alat kesehatan dan bekal kesehatan rumah tangga yang beredar wajib memiliki izin edar yang berlaku – nah, izin edar PKRT ini lah yang berlaku untuk produsen alat kesehatan dan bekal kesehatan rumah tangga berskala rumahan (UMKM).
Nah, kalau kamu berencana untuk memproduksi dan menjual alat kesehatan dan bekal kesehatan rumah tangga (seperti kapas, pembersih, sabun, tissue, dan lain-lain) kamu perlu mengantongi izin edar PKRT ini terlebih dahulu. Selain untuk mematuhi regulasi yang berlaku di pasar Indonesia, mendaftarkan izin edar PKRT juga akan memberikan manfaat-manfaat berikut untuk produk kamu:
Selanjutnya, produk-produk yang wajib mempunyai izin edar PKRT terbagi dalam tiga (3) kelas yaitu:
Right Now Consulting adalah konsultan bisnis di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).