403 Tinjau |
Membeli kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang atraktif bagi masyarakat hingga saat ini – selain dikarenakan harga yang lebih terjangkau, juga dikarenakan kendaraan sebagai aset yang nilainya akan menurun seiring penggunaan / waktu (depreciating asset). Kalau kamu berencana membeli kendaraan dalam waktu dekat, mungkin kamu bisa mempertimbangkan untuk membeli kendaraan bekas. Bagi kamu yang membeli kendaraan bekas atau menerima hibah / warisan dalam bentuk kendaraan, sebaiknya kamu segera melakukan balik nama atas kendaraan tersebut.
Apa itu Balik Nama Kendaraan?
Balik nama kendaraan adalah proses pemindahan hak milik atas kendaraan dari satu pihak kepada pihak selanjutnya. Jika proses balik nama sudah dilakukan, maka surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan beralih menjadi atas nama pemilik baru. Balik nama kendaraan sebaiknya dilakukan karena akan mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan penjualan kembali di kemudian hari.
Berapa Pajak Balik Nama Kendaraan?
Dari proses Balik Nama Kendaraan, pemilik baru akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Karena BBNKB merupakan jenis pajak daerah, tarif-nya juga berbeda-beda setiap daerah, berikut tarif BBNKB untuk Provinsi Bali dan DKI Jakarta:
Tarif BBNKB Provinsi Bali
Tarif BBNKB Provinsi DKI Jakarta
Right Now Consulting adalah konsultan bisnis di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).