217 Tinjau |
Di awal tahun 2023 ini, DJP menyatakan bahwa sudah banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2022, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, sebagian besar yang sudah melaporkan belum menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.
Oleh sebab itu, DJP kembali menghimbau kepada masyarakat wajib pajak yang belum mengaktifkan NIK sebagai NPWP, untuk segera melakukan aktivasi karena rencananya per tahun 2024 NPWP tidak lagi dapat dipergunakan.
Bagi yang belum tahu cara aktivasi NIK menjadi NPWP, bisa langsung melihat post kami sebelumnya ya.
Right Now Consulting adalah konsultan bisnis di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).