Ada SKB, Bukti Potong Unifikasi Tetap Dibuat

100 Tinjau  | 

Ada SKB, Bukti Potong Unifikasi Tetap Dibuat

Ada banyak pertanyaan dari Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengenai masih perlukah membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi jika penerima penghasilan telah menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB)?

DJP menjawab bahwa Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemotong / pemungut pajak, tetap harus membuat Bukti Potong Unifikasi, meskipun nilai pemotongan / pemungutan adalah Nihil (dikarenakan penerima penghasilan memiliki SKB).

DJP juga mengingatkan Bukti Potong PPh Unifikasi yang dimaksud bukan hanya untuk PPh Pasal 23; namun juga untuk PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26.



Right Now Consulting adalah konsultan bisnis di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis