Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

Aturan Baru Koreksi Fiskal per Akun di SPT PPh 2025 dengan Sistem Coretax DJP

164 Tinjau  | 

Aturan Baru Koreksi Fiskal per Akun di SPT PPh 2025 dengan Sistem Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan modernisasi administrasi perpajakan. Salah satu langkah penting adalah penerapan perhitungan koreksi fiskal per akun melalui sistem Coretax DJP. Aturan ini ditetapkan dalam PER-11/PJ/2025 dan mulai berlaku untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026 mendatang. Di mana, tahun 2025 menjadi masa transisi bagi perusahaan maupun individu untuk menyesuaikan pencatatan keuangan mereka. Dengan adanya perubahan ini, Wajib Pajak tidak lagi dapat menyajikan koreksi fiskal secara global, melainkan harus lebih terperinci sesuai akun-akun yang ada pada laporan laba rugi.

1) Perhitungan Melalui Sistem Coretax DJP

Sistem Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan transparansi serta akurasi data perpajakan. Melalui aturan baru ini, Wajib Pajak wajib melaporkan koreksi fiskal per akun dengan format yang telah ditentukan DJP. Format tersebut terdapat dalam lampiran PER-11/PJ/2025 dan langsung tersedia di sistem Coretax, sehingga proses rekonsiliasi fiskal menjadi lebih mudah untuk ditelusuri.

2) Lampiran dan Kode Akun yang Diperlukan

Setiap SPT PPh, baik untuk Orang Pribadi (Formulir 1770) maupun Badan (Formulir 1771), memerlukan lampiran dan kode akun tertentu agar koreksi fiskal dapat diidentifikasi dengan jelas. Lampiran dijabarkan sebagai berikut:

a) Lampiran untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (1770):

Lampiran I: Penghasilan Neto dari Pekerjaan, Usaha, atau Kegiatan Bebas

Lampiran II: Penghasilan Neto Lainnya, Penghasilan Final, dan Non Objek Pajak

Lampiran III: Daftar Harta dan Kewajiban

Lampiran IV: Daftar Susunan Anggota Keluarga

Koreksi fiskal per akun biasanya muncul pada Lampiran I untuk usaha atau pekerjaan bebas.

b) Lampiran untuk Wajib Pajak Badan (1771):

Lampiran I: Rekonsiliasi Fiskal (Koreksi Positif dan Negatif per akun)

Lampiran II: Daftar Pemegang Saham / Pemilik Modal dan Pengurus

Lampiran III: Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi

Lampiran IV: Daftar Pinjaman dari Pihak Afiliasi

Lampiran V: Kredit Pajak Luar Negeri

Lampiran VI: Pemanfaatan Fasilitas Pajak

Fokus utama terletak pada Lampiran I karena berisi rekonsiliasi laporan laba rugi komersial dengan ketentuan fiskal.

Dengan pemetaan akun dan lampiran tersebut, DJP dapat lebih mudah menelusuri ketepatan laporan serta meminimalisir adanya manipulasi data.



Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelak bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis