164 Tinjau |
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan modernisasi administrasi perpajakan. Salah satu langkah penting adalah penerapan perhitungan koreksi fiskal per akun melalui sistem Coretax DJP. Aturan ini ditetapkan dalam PER-11/PJ/2025 dan mulai berlaku untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026 mendatang. Di mana, tahun 2025 menjadi masa transisi bagi perusahaan maupun individu untuk menyesuaikan pencatatan keuangan mereka. Dengan adanya perubahan ini, Wajib Pajak tidak lagi dapat menyajikan koreksi fiskal secara global, melainkan harus lebih terperinci sesuai akun-akun yang ada pada laporan laba rugi.
1) Perhitungan Melalui Sistem Coretax DJP
Sistem Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan transparansi serta akurasi data perpajakan. Melalui aturan baru ini, Wajib Pajak wajib melaporkan koreksi fiskal per akun dengan format yang telah ditentukan DJP. Format tersebut terdapat dalam lampiran PER-11/PJ/2025 dan langsung tersedia di sistem Coretax, sehingga proses rekonsiliasi fiskal menjadi lebih mudah untuk ditelusuri.
2) Lampiran dan Kode Akun yang Diperlukan
Setiap SPT PPh, baik untuk Orang Pribadi (Formulir 1770) maupun Badan (Formulir 1771), memerlukan lampiran dan kode akun tertentu agar koreksi fiskal dapat diidentifikasi dengan jelas. Lampiran dijabarkan sebagai berikut:
a) Lampiran untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (1770):
Lampiran I: Penghasilan Neto dari Pekerjaan, Usaha, atau Kegiatan Bebas
Lampiran II: Penghasilan Neto Lainnya, Penghasilan Final, dan Non Objek Pajak
Lampiran III: Daftar Harta dan Kewajiban
Lampiran IV: Daftar Susunan Anggota Keluarga
Koreksi fiskal per akun biasanya muncul pada Lampiran I untuk usaha atau pekerjaan bebas.
b) Lampiran untuk Wajib Pajak Badan (1771):
Lampiran I: Rekonsiliasi Fiskal (Koreksi Positif dan Negatif per akun)
Lampiran II: Daftar Pemegang Saham / Pemilik Modal dan Pengurus
Lampiran III: Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi
Lampiran IV: Daftar Pinjaman dari Pihak Afiliasi
Lampiran V: Kredit Pajak Luar Negeri
Lampiran VI: Pemanfaatan Fasilitas Pajak
Fokus utama terletak pada Lampiran I karena berisi rekonsiliasi laporan laba rugi komersial dengan ketentuan fiskal.
Dengan pemetaan akun dan lampiran tersebut, DJP dapat lebih mudah menelusuri ketepatan laporan serta meminimalisir adanya manipulasi data.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelak bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).