Banyak ekspatriat dan investor asing belum menyadari bahwa mereka bisa atau bahkan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia. Memiliki NPWP bukan sekadar kewajiban, tetapi juga langkah penting untuk memastikan kepatuhan pajak sehingga dapat memberikan kemudahan dalam menjalankan bisnis atau bekerja di Indonesia.
 
Bagi ekspatriat dan investor asing, memahami kapan kewajiban pajak dimulai adalah investasi jangka panjang yang dapat menghindarkan dari risiko hukum dan keuangan di masa depan.
 
1) Apa itu NPWP?
 
NPWP adalah identitas resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi setiap individu yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, seorang ekspatriat atau investor asing secara hukum diakui sebagai pihak yang terdaftar dalam sistem perpajakan Indonesia dan memiliki hak dan / atau kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia.
 
Selain sebagai bukti kepatuhan, NPWP sering kali menjadi syarat administratif untuk berbagai kegiatan, mulai dari membuka rekening bank, mengajukan visa kerja dan/atau visa investor, hingga melakukan transaksi bisnis resmi di Indonesia. Tanpa NPWP, proses-proses tersebut dapat menjadi lebih sulit atau bahkan tertunda.
 
2) Kapan WNA Wajib Punya NPWP?
 
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru (UU No. 7 Tahun 2021), ekspatriat dan investor asing dianggap subjek pajak dalam negeri jika memenuhi salah satu dari dua kriteria utama, yaitu:
Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
Memiliki niat untuk bertempat tinggal tetap di Indonesia, yang dapat dibuktikan melalui kepemilikan ITAS/ITAP, kontrak kerja permanen, atau rencana investasi jangka panjang.
 
3) Cara Daftar NPWP untuk WNA
Proses pendaftaran NPWP sekarang lebih mudah dan dapat dilakukan online melalui sistem pajak resmi, yaitu CoreTax. Selain itu, ekspatriat dan investor asing juga dapat meminta bantuan konsultan pajak untuk proses yang lebih cepat dan praktis.
Dokumen yang harus disiapkan, seperti:
- Paspor yang masih berlaku
 - ITAS atau ITAP
 - Email dan nomor handphone Indonesia
 - Alamat tempat tinggal di Indonesia
 
 
4) Manfaat Memiliki NPWP untuk WNA
Memiliki NPWP tidak hanya penting untuk kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan keuntungan bagi ekspatriat dan investor asing. Salah satunya adalah pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Tanpa NPWP, pemotongan PPh Pasal 21 dapat dikenakan hingga 20% lebih tinggi, terutama bagi ekspatriat dan investor asing yang menerima penghasilan dari perusahaan di Indonesia.
Selain menghindari tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi, dengan memiliki NPWP, ekspatriat dan investor asing juga dapat terhindar dari pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas Jasa Luar Negeri dari penghasilan yang diterima.
 
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).