Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

Solusi Bebas Potongan Pajak PPh Pasal 21

80 Tinjau  | 

Solusi Bebas Potongan Pajak PPh Pasal 21

Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 menerbitkan kebijakan pembebasan beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan berpenghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Pajak tersebut tetap dihitung, namun ditanggung pemerintah (DTP) sehingga penerima akan menerima penghasilan / gaji utuh tanpa pemotongan PPh Pasal 21. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur: 1) Siapa saja yang berhak, 2) Sektor usaha yang mendapat fasilitas, serta 3) Mekanisme pelaporan.

1) Syarat / Ketentuan Penerima Fasilitas PPh Pasal 21 DTP

a. Karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan. Karyawan yang berpenghasilan hingga batas ini berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pemotongan pajak penghasilan tanpa harus kehilangan sebagian dari penghasilan / gajinya.

b. Karyawan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Memiliki NPWP / NIK yang valid akan memudahkan perusahaan dan karyawan dalam mendapat fasilitas ini tanpa kendala administratif.

c. Karyawan yang berkerja pada sektor yang ditentukan oleh pemerintah. Beberapa sektor usaha yang berhak mendapat fasilitas ini yaitu manufaktur, perdagangan, pariwisata, transportasi, jasa pendidikan dan kesehatan, serta beberapa UMKM yang memenuhi kriteria.

2) Mekanisme Pelaporan PPh Pasal 21 DTP

Pelaksanaan kebijakan PPh Pasal 21 DTP tetap mengikuti prosedur pelaporan pajak yang berlaku, dengan beberapa penyesuaian agar pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan / gaji karyawan dapat dibebankan kepada pemerintah.

3) Manfaat Fasilitas PPh Pasal 21 (DTP)

a. Mengurangi Beban Administrasi Perusahaan. Fasilitas PPh Pasal 21 DTP memberikan kemudahan bagi perusahaan karena meskipun pajak tetap dihitung dan dilaporkan, pembayaran pajak tersebut ditanggung pemerintah. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu mengalokasikan dana khusus untuk membayar PPh Pasal 21 karyawan, terutama untuk karyawan bergaji di bawah Rp 10 juta.

b. Mendorong Peningkatan Konsumsi & Pertumbuhan Ekonomi. Pendapatan yang lebih besar bagi karyawan memungkinkan mereka untuk lebih leluasa dalam berbelanja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini secara tidak langsung dapat mendorong konsumsi domestik yang lebih tinggi, sehingga membantu percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.


Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelak bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis