15 Tinjau |
Saat ini, semakin banyak Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja, berbisnis, atau tinggal sementara di Indonesia. Namun, tidak sedikit WNA yang masih bingung mengenai kewajiban pajak mereka, terutama pertanyaan penting seperti: apakah penghasilan harus dikenai pajak di Indonesia, di negara asal, atau keduanya?
Untuk memahami hal tersebut, ada dua konsep utama yang perlu diketahui oleh WNA, yaitu pajak berganda dan status residen pajak. Dengan memahami kedua konsep ini, WNA dapat menghindari risiko membayar pajak dua kali sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan Indonesia dan negara asalnya.
Apa Itu Pajak Berganda?
Pajak berganda terjadi ketika seseorang dikenai pajak atas penghasilan yang sama oleh dua negara berbeda. Di Indonesia, ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diperbarui melalui UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Tahun 2021.
Pajak berganda bagi WNA di Indonesia terjadi ketika penghasilan yang sama dikenai pajak oleh Indonesia dan negara asal WNA, biasanya karena perbedaan penentuan status residen pajak atau karena pekerjaan dilakukan di Indonesia meskipun penghasilan dibayarkan dari luar negeri.
Apa Itu Residen Pajak?
Residen pajak adalah status yang menentukan di negara mana seseorang dianggap bertempat tinggal secara perpajakan. Di Indonesia, seseorang dianggap sebagai residen pajak apabila memenuhi salah satu syarat di bawah ini:
Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
Tinggal di Indonesia dan memiliki niat untuk menetap.
Jika WNA berstatus sebagai residen pajak Indonesia, maka seluruh penghasilan dari dalam dan luar negeri (worldwide income) wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Status ini penting karena menentukan di negara mana pajak dibayar, apakah penghasilan luar negeri dikenai pajak di Indonesia, dan hak untuk memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Bagaimana Indonesia Mengatasi Pajak Berganda untuk WNA?
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B / Tax Treaty)
Indonesia memiliki P3B dengan lebih dari 60 negara. Manfaat yang diperoleh dari P3B adalah sebagai berikut:
Hak pemajakan dibagi antara Indonesia dan negara asal WNA
Tarif pajak dapat dikurangi atau dibebaskan
Penghasilan tertentu hanya boleh dikenai pajak di satu negara
P3B tidak berlaku otomatis. WNA harus mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) agar dapat menikmati fasilitas P3B.
Surat Keterangan Domisili (SKD)
SKD adalah dokumen resmi dari otoritas pajak negara asal yang menyatakan bahwa WNA adalah residen pajak negara tersebut. Bagi WNA di Indonesia, SKD digunakan untuk:
Membuktikan status pajak
Mengurangi atau menghindari pemotongan pajak di Indonesia
Mengaktifkan fasilitas P3B
Tanpa SKD, Indonesia berhak memotong pajak dengan tarif domestik yang lebih tinggi.
Kredit Pajak Luar Negeri
Jika seorang WNA berstatus sebagai residen pajak Indonesia dan telah membayar pajak di luar negeri, maka pajak yang sudah dibayarkan tersebut dapat dikreditkan di Indonesia untuk mengurangi jumlah pajak terutang. Dengan mekanisme ini, WNA dapat terhindar dari pajak berganda. Namun, perlu diperhatikan bahwa kredit pajak memiliki batas tertentu dan harus disertai dengan dokumen resmi sebagai bukti.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).