672 Views |
Kabar gembira untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMKM karena mulai tahun pajak 2022 ini, WP OP UMKM yang memiliki omset atau peredaran bruto usaha di bawah Rp500.000.000 dalam satu tahun tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
WP dengan NPWP berstatus pengusaha tidak perlu melakukan pengajuan untuk mendapatkan fasilitas pajak ini, karena akan secara otomatis diaplikasikan selama WP terdaftar sebagai pengusaha dan masih memiliki omset atau peredaran bruto dibawah atau sama dengan Rp500.000.000.
Bagaimana jika omset dalam satu tahun pajak melebihi 500 juta?
Jika omset atau peredaran bruto WP OP UMKM dalam satu tahun pajak melebihi Rp500.000.000, maka yang akan dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% adalah total peredaran bruto selama satu tahun dikurangi dengan Rp500.000.000.
Contoh:
Peredaran Bruto Setahun = Rp750.000.000
Dasar Pengenaan Pajak = Rp750.000.000 - Rp500.000.000
Objek PPh Final 0,5% = Rp250.000.000
Pajak Penghasilan = Rp250.000.000 x 0,5% = Rp1.250.000