Pemeriksaan Pajak Ditiadakan Untuk Wajib Pajak Peserta PPS

447 Views  | 

Pemeriksaan Pajak Ditiadakan Untuk Wajib Pajak Peserta PPS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh Wajib Pajak (WP) yang belum mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Jilid I untuk dapat memanfaatkan PPS Jilid II yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

PPS atau Tax Amnesty Tahun 2022 ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada WP Badan dan Orang Pribadi (OP) untuk mengungkapkan harta-harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020 sebelumnya.

Salah satu keuntungan jika mengikuti PPS adalah tidak akan ada pemeriksaan pajak karena data atau informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP); tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Selain itu, WP yang mengikuti PPS akan mendapatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah berdasarkan tahun diperolehnya harta tersebut. Bagi WP yang mengungkapan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015, tarif PPh yang akan dikenakan adalah 6% - 11%, sedangkan WP yang mengungkapan harta yang diperoleh dari tahun 2016 - 2020, tarif PPh yang akan dikenakan adalah 12% - 18%.

Bagi WP yang belum mengikuti PPS hingga saat ini karena khawatir akan rumitnya proses PPS tidak perlu khawatir karena sama halnya dengan kewajiban-kewajiban perpajakan lainnya, pelaporan PPS juga dapat didelegasikan kepada konsultan pajak loh.

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy