1117 Views |
Perjanjian Pinjam Nama atau Nominee Agreement merupakan salah satu jenis perjanjian innominaat atau perjanjian yang timbul, tumbuh, dan berkembang di masyarakat namun tidak tercantum di dalam Hukum Perdata.
Nominee agreement sering digunakan baik oleh Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) untuk kepemilikan hak atas saham, tanah, dan bangunan di Indonesia. Pembuatan nominee agreement ini biasanya bertujuan untuk menutupi pemilik sebenarnya atas saham, tanah, atau bangunan dengan menggunakan nama orang lain, sehingga secara hukum ini termasuk sebagai tindakan penyelundupan.
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, nominee agreement dikategorikan sebagai causa yang tidak sahih yang berarti unsur objektif syarat sahnya suatu perjanjian juga tidak dipenuhi. Oleh karena itu, nominee agreement bersifat ilegal dan tidak dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga semua pihak yang ada dalam perjanjian ini tidak dapat menuntut hak dan kewajiban masing-masing yang tercantum di dalam perjanjian.
Meski sudah mengetahui hal ini, pada praktiknya masih banyak yang menggunakan nominee agreement sebagai alternatif permasalahan mereka.
Apa Risiko Penggunaan Nominee Agreement?
Karena nominee agreement tidak dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia, berikut beberapa risiko yang mungkin terjadi bagi mereka yang masih menggunakan nominee agreement: