Right Now Consulting
Typically replies in a few hours
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Start Chat

Nominee Agreement, Ilegal Tapi Masih Sering Digunakan

1117 Views  | 

Nominee Agreement, Ilegal Tapi Masih Sering Digunakan

Perjanjian Pinjam Nama atau Nominee Agreement merupakan salah satu jenis perjanjian innominaat atau perjanjian yang timbul, tumbuh, dan berkembang di masyarakat namun tidak tercantum di dalam Hukum Perdata.

Nominee agreement sering digunakan baik oleh Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) untuk kepemilikan hak atas saham, tanah, dan bangunan di Indonesia. Pembuatan nominee agreement ini biasanya bertujuan untuk menutupi pemilik sebenarnya atas saham, tanah, atau bangunan dengan menggunakan nama orang lain, sehingga secara hukum ini termasuk sebagai tindakan penyelundupan.

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, nominee agreement dikategorikan sebagai causa yang tidak sahih yang berarti unsur objektif syarat sahnya suatu perjanjian juga tidak dipenuhi. Oleh karena itu, nominee agreement bersifat ilegal dan tidak dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga semua pihak yang ada dalam perjanjian ini tidak dapat menuntut hak dan kewajiban masing-masing yang tercantum di dalam perjanjian.

Meski sudah mengetahui hal ini, pada praktiknya masih banyak yang menggunakan nominee agreement sebagai alternatif permasalahan mereka.

 

Apa Risiko Penggunaan Nominee Agreement?

Karena nominee agreement tidak dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia, berikut beberapa risiko yang mungkin terjadi bagi mereka yang masih menggunakan nominee agreement:

  1. Semua pihak yang tercantum dalam nominee agreement baik WNA maupun WNI dianggap tidak pernah ada atau tidak diakui oleh hukum di Indonesia karena sejak awal pembuatan sudah tidak memenuhi causa yang sahih, syarat sahnya perjanjian
  2. Semua pihak yang tercantum dalam nominee agreement baik WNA maupun WNI tidak dapat menuntut hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana yang tercantum dalam nominee agreement secara hukum
  3. Pihak yang dipinjam namanya dan tercantum dalam dokumen-dokumen yang sah atas kepemilikian aset yang bersangkutan, misalnya Akta Notaris atau Sertifikat Tanah berhak secara bebas mengalihkan aset tersebut tanpa persetujuan pihak yang meminjam nama
  4. Apabila pihak yang dipinjam namanya sewaktu-waktu melanggar hal-hal yang tercantum dalam nominee agreement, pihak yang meminjam nama tidak dapat menggugat pihak yang dipinjam namanya karena perjanjian tersebut tidak dilindungi hukum yang berlaku di Indonesia

 

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy