Wajib Pajak kini memiliki kemudahan dalam mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui sistem Coretax. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan terbaru yang diatur dalam PER-11/PJ/2025, yang memberikan panduan teknis serta kemudahan dalam proses administrasi perpajakan secara elektronik.
1) Dasar Hukum
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-11/PJ/2025 menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur tata cara pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui sistem Coretax. DJP akan memberikan notifikasi penerimaan dan hasil permohonan langsung melalui sistem. Pengajuan harus disampaikan paling lambat akhir bulan sebelum masa pajak dimulai, yaitu masa pajak saat pengurangan mulai diberlakukan.
2) Syarat-Syarat / Dokumen yang Harus Dilengkapi Wajib Pajak
Untuk dapat melakukan pengajuan pengurangan PPh 25 melalui Coretax, Wajib Pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat administratif sebagai berikut:
a. Surat Permohonan Pengurangan
Surat ini dibuat dalam format PDF, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan berisi alasan dan dasar permohonan pengurangan angsuran PPh 25.
b. Laporan Keuangan
Laporan keuangan interim (sementara) untuk periode berjalan yang mencerminkan kondisi usaha Wajib Pajak dan biasanya mencakup laporan laba rugi dan neraca.
c. Proyeksi Penghasilan dan Perhitungan PPh 25
Proyeksi penghasilan menggunakan proyeksi selama tahun berjalan dan perhitungan ulang angsuran PPh 25 yang mencerminkan kemampuan bayar sebenarnya.
d. Dokumen Pendukung Lain
Dokumen pendukung lain yang menunjukkan penurunan kegiatan usaha juga perlu dilampirkan untuk memperkuat alasan permohonan pengurangan angsuran PPh 25. Dokumen ini dapat berupa:
- Kontrak yang dibatalkan
- Penurunan omzet secara signifikan
- Laporan penjualan dan pembelian
- Data pegawai yang dirumahkan
e. Telah Memiliki Akses Coretax
Wajib Pajak harus sudah memiliki akun dan akses login ke sistem Coretax. Sehingga permohonan hanya bisa diajukan oleh WP yang sudah memiliki Sertifikat Elektronik yang berstatus aktif.
Dengan adanya PER-11/PJ/2025, Wajib Pajak kini cukup melakukan pengajuan melalui platform Coretax, sehingga seluruh proses dapat dilakukan secara online dengan lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi secara sistematis. Namun demikian, penting bagi Wajib Pajak untuk tetap melengkapi seluruh dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan agar permohonan dapat dikabulkan oleh DJP.
Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).