2861 Tinjau |
Bisnis penyediaan akomodasi penginapan merupakan salah satu elemen paling penting dalam sektor industri pariwisata. Dari segi legalitas perizinan, terdapat tiga (3) jenis klasifikasi penginapan yaitu: Pondok Wisata, Hotel, dan Villa - lalu apa perbedaannya?
A) Pondok Wisata
Pondok Wisata merupakan jenis penginapan milik perorangan yang ditargetkan untuk wisatawan dengan budget. Jumlah kamar yang harus disediakan agar bisnis penginapan dapat dikatakan sebagai Pondok Wisata berkisar antara minimal lima (5) kamar, dan maksimal 10 kamar. Selain itu, fasilitas kamar yang disediakan Pondok Wisata hanya air mineral dan perlengkapan mandi.
B) Hotel
Hotel merupakan jenis penginapan milik badan usaha (CV / PT) yang tidak hanya menyediakan kamar, tetapi juga ballroom (e.g. untuk acara pernikahan / ulang tahun / acara lainnya) dan ruang pertemuan (meeting room).
Jumlah kamar yang harus disediakan agar bisnis penginapan dapat dikatakan sebagai Hotel adalah minimal 11 kamar. Selain itu, hotel juga harus diperlengkapi dengan front office 24 jam dan restoran. Fasilitas kamar yang disediakan juga lebih lengkap, seperti Wi-Fi, TV, AC, brankas, minibar, hairdryer, meja kerja, lemari pakaian, dan lainnya. Fasilitas tambahan lainnya seperti kolam renang, gym, spa, dan fasilitas antar-jemput bandara (airport transfer).
C) Villa
Villa merupakan jenis penginapan yang dapat dimiliki oleh perorangan ataupun badan usaha (CV / PT) yang mengutamakan privacy. Umumnya Villa berlokasi di daerah pegunungan, pantai, sawah, dan area wisata alam lainnya.
Jumlah kamar yang harus disediakan agar bisnis penginapan dapat dikatakan sebagai Villa adalah minimal satu (1) kamar. Fasilitas kamar yang disediakan oleh Villa sama seperti Hotel, sedangkan untuk fasilitas tambahan, Villa harus menyediakan ruang tamu, dapur, dan kolam renang pribadi.
Apa Perbedaan Pondok Wisata, Hotel, dan Villa dari Sisi Legalitas dan Perpajakan?
Legalitas
Pondok Wisata dan Villa yang dimiliki oleh perorangan hanya memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (ITDUP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Sedangkan untuk Hotel dan Villa yang dimiliki oleh badan usaha (CV / PT) memerlukan Akta Pendirian, Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ITDUP, dan NPWPD.
Perpajakan
Untuk jenis pajak pusat - kewajiban perpajakan Pondok Wisata, Hotel, dan Villa dibedakan berdasarkan status kepemilikannya, yaitu apakah dimiliki oleh perorangan atau badan usaha (CV / PT).
Pondok Wisata dan Villa yang dimiliki oleh perorangan tidak perlu melakukan pemotongan / pemungutan (withhold) pajak, seperti pajak penghasilan karyawan (PPh 21/26), pajak penggunaan jasa pihak ketiga (PPh 23/26), dan pajak sewa tanah / bangunan (PPh 4 Ayat 2).
Berbeda halnya dengan Hotel dan Villa yang dimiliki oleh badan usaha (CV / PT) wajib melakukan pemotongan / pemungutan (withhold) pajak, dan wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap bulannya.
Untuk jenis pajak daerah, tidak ada perbedaan kewajiban perpajakan, yaitu sama-sama dikenakan Pajak Hotel dan Restoran (PHR / PB1) dengan tarif 10% dari nilai penjualan.
Jika anda memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami :)