1262 Tinjau |
Istilah Bentuk Usaha Tetap (BUT) cukup sering terdengar belakangan, namun masih banyak yang belum memahami, apa sebenarnya BUT? Dan, apa yang membedakan BUT dengan Subjek Pajak Dalam Negeri?
BUT adalah bentuk usaha yang dapat digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha / melakukan kegiatan di Indonesia.
Apa Kriteria untuk Menjadi BUT?
Menurut PMK No. 35/PMK.03/2019, kriteria orang pribadi / badan usaha luar negeri yang dapat disebut sebagai BUT adalah sebagai berikut:
Adapun beberapa jenis / contoh tempat usaha yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Perbedaan BUT dan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).