21 Tinjau |
Bagi pelaku usaha berbentuk PT atau CV yang selama ini menggunakan tarif PPh Final UMKM 0.5%, terdapat perubahan penting yang perlu diperhatikan. Sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 (diundangkan 22 April 2026), badan usaha berbentuk PT dan CV yang baru terdaftar tidak lagi termasuk dalam kategori yang berhak menggunakan tarif tersebut. Berikut penjelasannya secara lebih rinci.
Selama ini, tarif PPh Badan yang umum diketahui adalah 22% dari laba bersih. Namun, terdapat pula fasilitas khusus bagi UMKM berupa PPh Final 0.5% dari omzet (bukan laba), yang diatur dalam PP 55/2022. Fasilitas ini sebelumnya dapat digunakan oleh berbagai bentuk usaha, termasuk PT, CV, firma, hingga BUMDes/BUMDesma, dengan batas waktu tertentu.
Melalui PP 20/2026, ketentuan tersebut diperketat. Pihak yang masih berhak menggunakan tarif 0.5% ini adalah:
Sementara itu, PT, CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas ini. Badan usaha tersebut harus langsung menggunakan skema PPh Badan normal, yang dihitung berdasarkan laba bersih, bukan omzet kotor.
Bagaimana dengan PT dan CV yang Sedang Menggunakan Fasilitas Ini?
Bagi PT atau CV yang telah menggunakan fasilitas PPh Final 0.5% sebelum PP 20/2026 berlaku, fasilitas ini tidak langsung dicabut. Terdapat masa transisi: selama sisa masa fasilitas masih tersedia dan omzet belum melebihi Rp4.8 miliar per tahun, badan usaha tersebut masih dapat menggunakan tarif ini hingga masa berlakunya benar-benar berakhir.
Pihak yang terkena dampak langsung adalah PT dan CV yang baru akan mendaftar setelah aturan ini berlaku. Badan usaha tersebut tidak akan memperoleh kesempatan menggunakan tarif 0.5% sama sekali dan langsung masuk ke skema normal.
Perubahan ini didasari pertimbangan yang cukup wajar. Fasilitas 0.5% pada awalnya dibuat untuk membantu UMKM yang belum memiliki sistem pembukuan yang memadai. Namun, seiring waktu, muncul kekhawatiran bahwa fasilitas ini justru dimanfaatkan oleh badan usaha yang sebenarnya sudah berkembang dan mapan, bukan bisnis UMKM yang sesungguhnya. Karena itu, pemerintah mempersempit cakupan penerima fasilitas ini sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mulai menerapkan pembukuan dan transparansi keuangan yang lebih baik.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).