1188 Tinjau |
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membahas mengenai ketentuan hibah / hadiah yang tidak dikenakan pajak penghasilan (dikecualikan dari pajak). Mungkin masih banyak yang bertanya – Apa itu hibah? Dan apakah hibah dikenakan pajak? Berikut penjelasannya.
Menurut KUH Perdata Pasal 1666 – Hibah merupakan pemberian (hadiah) dari pemberi hibah kepada orang lainnya sebagai penerima hibah secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak / tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup.
Contohnya: Seorang ayah (sebagai pemberi hibah), memberikan sebidang tanah kepada anaknya (sebagai penerima hibah), pada saat ayahnya masih hidup - ini termasuk hibah. Namun, jika sebidang tanah tersebut diberikan ketika ayahnya sudah meninggal, maka pemberian tersebut adalah wasiat dan bukan hibah.
Lalu pertanyaan selanjutnya, apakah hibah dikenakan pajak penghasilan?
Menurut PMK No. 90/PMK.03/2020 – Hibah yang tidak dikenakan pajak penghasilan (bukan objek pajak) adalah hibah yang diberikan kepada: a) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; b) Badan Keagamaan; c) Badan Pendidikan; d) Badan Sosial termasuk Yayasan; e) Koperasi; f) Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil – selain itu, pemberian hibah tidak boleh diikuti dengan kepentingan / manfaat usaha kepada pemberi hibah.
Jadi, transaksi hibah yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas merupakan hibah yang harus diperhitungkan sebagai objek pajak (dikenakan pajak penghasilan) penerima hibah bersangkutan. Jika masih bingung, kamu bisa berdiskusi / bertanya lebih dalam dengan konsultan pajak.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).