23 Tinjau |
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan pembaharuan pada formulir SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) di tahun pajak 2025. Dengan dirilisnya pembaharuan ini (yang diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025), di mana perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan pelaporan dan meningkatkan akurasi data. Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, penting untuk mengetahui apa saja perbedaannya dibanding dengan formulir sebelumnya.
Berikut adalah perbandingan antara formulir SPT Tahunan WP OP 2025 dengan formulir lama:
NO | ASPEK | FORMULIR LAMA | FORMULIR 2025 |
1) | Jenis Formulir | 1770: Untuk WP dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas | Disederhanakan menjadi satu format umum berbasis aktivitas WP |
2) | Tampian dan Format | Format statis (PDF atau kertas), yang sebagian bisa diisi secara online | Interaktif, dinamis, berbasis sistem e-Filing |
3) | Informasi Penghasilan | Diisi manual oleh WP berdasarkan dokumen pribadi | Beberapa bagian otomatis terisi oleh pihak ketiga (instansi/perusahaan) |
4) | Lampiran Bukti Potong | Diunggah secara manual | Otomatis tercantum jika sudah tersedia dalam sistem DJP |
5) | WP Non Karyawan | Mengisi dan menghitung sendiri penghasilan, biaya, dan pajak | Dilengkapi dengan panduan, simulasi, dan perhitungan otomatis |
6) | Validasi dan Koreksi | Manual, sehingga risiko kesalahan lebih besar | Sistem memberi notifikasi koreksi sebelum melakukan pengiriman |
7) | Platform yang Digunakan | Manual (Formulir Cetak) DJP Online (1770S / 1770SS) e-Form PDF dari DJP | DJP Online berbasis e-Filing e-Form terbaru (Web-Based) |
Dengan pembaharuan ini, DJP berharap proses pelaporan pajak tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan minim dari kesalahan. Namun, Wajib Pajak tetap perlu memeriksa dan memastikan bahwa data yang ditarik dari sistem sudah benar sebelum mengirimkan SPT.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).