213 Tinjau |
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan pembaharuan pada formulir SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) di tahun pajak 2025. Dengan dirilisnya pembaharuan ini (yang diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025), di mana perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan pelaporan dan meningkatkan akurasi data. Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, penting untuk mengetahui apa saja perbedaannya dibanding dengan formulir sebelumnya.
Berikut adalah perbandingan antara formulir SPT Tahunan WP OP 2025 dengan formulir lama:
NO | ASPEK | FORMULIR LAMA | FORMULIR 2025 |
1) | Jenis Formulir | 1770: Untuk WP dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas | Hanya 1 formulir untuk semua jenis WP Orang Pribadi, baik karyawan, wirausaha, freelance, dan profesi lainnya. |
2) | Format & Struktur | Sederhana, ringkas, lampiran tergantung kebutuhan. | Lebih terstruktur dan menyeluruh, wajib mengisi 5 lampiran. |
3) | Lampiran Harta & Hutang | Pengisian daftar harta / aset dan hutang bersifat opsional, terutama untuk formulir 1770SS dan 1770S. | Pengisian daftar harta / aset dan hutang bersifat wajib, dan harus dilengkapi dengan nomor dokumen pendukung atas kepemilikan harta / aset dan hutang. |
4) | Validasi & Koreksi Data | Data bisa tidak lengkap dan tidak saling terhubung. | Terintegrasi dan adanya validasi. |
5) | Platform yang Digunakan | DJP Online | Coretax DJP |
Dengan pembaharuan ini, DJP berharap proses pelaporan pajak tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan minim dari kesalahan. Namun, Wajib Pajak tetap perlu memeriksa dan memastikan bahwa data yang ditarik dari sistem sudah benar sebelum mengirimkan SPT.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).