Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

Bisakah WNA Memiliki Properti di Indonesia?

24 Tinjau  | 

Bisakah WNA Memiliki Properti di Indonesia

Pertanyaan mengenai kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia masih sering muncul hingga saat ini. Hal ini wajar, mengingat banyak investor asing, ekspatriat, maupun WNA yang menetap dalam jangka waktu lama dan ingin memiliki tempat tinggal atau aset properti di Indonesia. Pada prinsipnya, WNA memang diperbolehkan memiliki properti, namun kepemilikan tersebut diatur secara ketat dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apa Bentuk Kepemilikan Properti yang Legal untuk WNA?

1) Hak Pakai

Hak Pakai adalah bentuk kepemilikan properti yang paling umum bagi WNA. Beberapa karakteristiknya, sebagai berikut:

a) Terdaftar atas nama WNA

b) Digunakan untuk tempat tinggal pribadi

c) Berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang

d) Cocok untuk rumah tapak, villa, atau apartemen tertentu

 

2) Melalui PT Penanaman Modal Asing (PMA)

WNA yang ingin berinvestasi komersial atau memiliki properti untuk usaha bisa mendirikan PT PMA. Keunggulan kepemilikan melalui PT PMA, sebagai berikut:

a) Bisa memiliki properti komersial seperti hotel, kantor, ruko, atau apartemen sewa

b) Bisa menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah

c) Legal dan sesuai peraturan investasi asing di Indonesia

Metode ini lebih aman untuk WNA yang ingin membeli properti dalam jumlah besar atau untuk kegiatan bisnis.

 

Apa Prosedur Kepemilikan Properti yang Tidak Aman untuk WNA?

Meskipun WNA diperbolehkan memiliki properti di Indonesia, masih banyak praktik kepemilikan yang tidak sesuai dengan hukum dan berisiko tinggi. Prosedur yang tidak aman ini seringkali terlihat menguntungkan di awal, namun dapat menimbulkan masalah serius di kemudian hari, seperti kehilangan hak atas properti, sengketa hukum, hingga kerugian finansial. Oleh karena itu, penting bagi WNA untuk memahami dan menghindari prosedur kepemilikan properti yang tidak legal.

Berikut beberapa prosedur kepemilikan yang tidak aman untuk WNA:

1) Menggunakan Nominee Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Perjanjian Bawah Tangan (Tanpa Akta Notaris)

3) Surat Kuasa Mutlak

4) Skema Pinjam Nama

Oleh karena itu, WNA disarankan menghindari prosedur ilegal di atas karena sangat berisiko. Gunakan jalur legal seperti Hak Pakai atau melalui PT PMA, pastikan semua dokumen lengkap, dan konsultasikan dengan profesional hukum agar kepemilikan properti aman dan investasi terlindungi.

 

Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis