Prosedur Pendirian PT PMA dan Kewajibannya

768 Views  | 

Prosedur Pendirian PT PMA dan Kewajibannya

Apa itu PT PMA?

PT PMA adalah Badan Hukum / Badan Usaha yang didirikan oleh penanam modal asing di Indonesia, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang bergabung dengan penanam modal dalam negeri. PT PMA dapat didirikan dengan mendirikan perusahaan baru, merger, ataupun akuisisi.

 

Berapa Modal Dasar PT PMA?

Berdasarkan peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, modal dasar yang harus dimiliki untuk mendirikan PT PMA harus lebih besar dari sepuluh miliar rupiah yang di mana tidak termasuk tanah dan bangunan.

 

Bagaimana Prosedur Pendirian PT PMA?

Prosedur pendirian PT PMA memang membutuhkan proses yang lebih lama dan persyaratan dokumen yang lebih banyak dibandingkan dengan pendirian PT Lokal. Hal ini lah yang membuat investor asing cenderung mendelegasikan proses pendirian PT PMA kepada penyedia jasa pendirian usaha.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai prosedur pendirian PT PMA:

  1. Memenuhi Modal Minimum, berdasarkan peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, modal dasar yang harus dimiliki untuk mendirikan PT PMA harus lebih besar dari sepuluh miliar rupiah yang di mana tidak termasuk tanah dan bangunan.
  2. Memenuhi Kelengkapan Legalitas Pendirian, untuk mendirikan PT PMA, pendiri harus memenuhi seluruh dokumen legal yang diperlukan. Berikut adalah beberapa dokumen legal yang harus dimiliki oleh PT PMA: Akta Pendirian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, NPWP, NIB, dan SPPL.

 

Kewajiban Pelaporan PT PMA

Tidak jauh berbeda dengan PT Lokal, PT PMA juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala kepada pemerintah, baik laporan mengenai perkembangan investasinya maupun laporan perpajakan.

  1. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan dilaporkan setiap kuartal (3 bulan).
  2. Laporan Pajak Tahunan, PT PMA wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan setiap tahunnya sejak pendirian meskipun tidak melakukan kegiatan operasional.
  3. Laporan Pajak Bulanan, selain kewajiban melaporkan pajak tahunan, PT PMA yang sudah beroperasi juga diwajibkan untuk melaporkan SPT Bulanan (SPT Masa).

 

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy