768 Views |
Apa itu PT PMA?
PT PMA adalah Badan Hukum / Badan Usaha yang didirikan oleh penanam modal asing di Indonesia, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang bergabung dengan penanam modal dalam negeri. PT PMA dapat didirikan dengan mendirikan perusahaan baru, merger, ataupun akuisisi.
Berapa Modal Dasar PT PMA?
Berdasarkan peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, modal dasar yang harus dimiliki untuk mendirikan PT PMA harus lebih besar dari sepuluh miliar rupiah yang di mana tidak termasuk tanah dan bangunan.
Bagaimana Prosedur Pendirian PT PMA?
Prosedur pendirian PT PMA memang membutuhkan proses yang lebih lama dan persyaratan dokumen yang lebih banyak dibandingkan dengan pendirian PT Lokal. Hal ini lah yang membuat investor asing cenderung mendelegasikan proses pendirian PT PMA kepada penyedia jasa pendirian usaha.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai prosedur pendirian PT PMA:
Kewajiban Pelaporan PT PMA
Tidak jauh berbeda dengan PT Lokal, PT PMA juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala kepada pemerintah, baik laporan mengenai perkembangan investasinya maupun laporan perpajakan.