Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Sanksi Administratifnya

656 Views  | 

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Sanksi Administratifnya

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan 2021?

Pada 30 Maret 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan tidak akan ada perubahan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan, walaupun bertepatan dengan periode libur lebaran dan cuti bersama.

Jadi berdasarkan informasi tersebut batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan tetap akan jatuh pada tanggal 30 April 2022.

 

Apa saja sanksi administratifnya?

Seperti halnya kewajiban-kewajiban yang lain, pajak juga mengenakan sanksi administratif jika pemilik usaha terlambat untuk melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar dan melaporkan SPT Tahunanan Badan 2021 tepat waktu sebelum tanggal 30 April 2022.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), ada dua jenis sanksi administratif yang akan dikenakan, yaitu sanksi denda dan sanksi bunga.

a) Sanksi Denda

Atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan akan dikenakan sanksi denda yang dikenakan adalah Rp1.000.000 per SPT Tahunan.

b) Sanksi Bunga

Atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar maksimum 1% per bulan. Sanksi bunga dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran sesuai dengan Surat Teguran.


Kalau kamu sudah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena terlambat melaporkan SPT, segera selesaikan juga sebelum tenggat waktu STP ya.

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy