1310 Views |
Sehubungan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (PENG 9/PJ.09/2022) mengenai hari libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan Kring Pajak hanya beroperasi sampai hari Kamis, 28 April 2022.
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tatap muka (offline) diharapkan sudah menyelesaikan kewajibannya sebelum tanggal 29 April 2022, sedangkan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara daring melalui e-form masih bisa melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 30 April 2022.
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan sendiri secara mandiri maupun melalui Konsultan Pajak masing-masing Wajib Pajak. Jika memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Selain itu, DJP juga mengumumkan bahwa waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 1443 H/2022 M adalah pukul 08.00 – 15.00. Di luar jam kerja tersebut, Wajib Pajak bisa melakukan konsultasi melalui live chat di website Direktorat Jenderal Pajak.