Right Now Consulting
Typically replies in a few hours
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Start Chat

Mempelajari Sengketa Pajak dan Tips Menghindarinya

569 Views  | 

Mempelajari Sengketa Pajak dan Tips Menghindarinya

Menurut Pasal 1 Ayat 5 Undang Undang nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak adalah sengketa yang timbul antara Wajib Pajak dengan Aparatur atau Pejabat Pajak sebagai akibat ketidaksepakatan atas suatu keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Aparatur atau Pejabat Pajak.

Atas keputusan atau kebijakan tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan upaya hukum, seperti mengajukan keberatan, gugatan, permohonan banding, maupun permohonan peninjauan kembali kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan perpajakan.

Mengapa sengketa pajak bisa terjadi?

Beberapa penyebab terjadinya sengketa pajak yaitu:

  1. Adanya perbedaan interpretasi / penafsiran antara Wajib Pajak dengan Aparatur atau Pejabat Pajak mengenai peraturan dan perundang-undangan perpajakan.
  2. Adanya ketidakpuasan Wajib Pajak terhadap kebijakan perpajakan yang dikeluarkan.
  3. Adanya perbedaan perhitungan jumlah pajak yang dihitung oleh Wajib Pajak dengan Aparatur atau Pejabat Pajak.
  4. Keberatan atas jumlah sanksi atau denda yang telah ditentukan oleh Aparatur atau Pejabat Pajak (contohnya ketika ditagihkan dalam STP / Surat Tagihan Pajak).

Tips Menghindari Sengketa Pajak

Pada umumnya penyelesaian sengketa pajak membutuhkan waktu yang lama hingga bertahun-tahun, karena prosedur hukum yang harus dilalui Wajib Pajak cukup panjang.

Biaya yang perlu dikeluarkan oleh Wajib Pajak juga tidak sedikit. Selain harus membayar jumlah pajak yang kurang dibayar, biaya jasa advokat / konsultan pajak yang mendampingi dan membantu selama proses hukum berjalan, prosesnya juga memakan waktu.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak juga akan dikenakan sanksi paling rendah 30% dari jumlah pajak yang kurang dibayar jika dinyatakan kalah atau segala upaya hukum ditolak oleh Pengadilan Pajak.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi Wajib Pajak untuk menghindari terjadinya sengketa pajak. Berikut adalah beberapa tips menghindari sengketa pajak:

  1. Wajib Pajak diharuskan selalu update dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan, sehingga akan meminimalisir kesalahan dalam penggunaan pedoman yang berlaku.
  2. Melakukan advance ruling atau meminta konfirmasi tertulis dari Aparatur atau Pejabat Pajak, seputar risiko perpajakan yang mungkin timbul atas transaksi yang akan dilakukan Wajib Pajak.
  3. Memastikan catatan akuntansi telah cocok (match) dengan laporan-laporan yang dilaporkan ke Kantor Pajak, sehingga Wajib Pajak dapat menjustifikasi data yang dilaporkan.
  4. Mengarsip dokumen-dokumen transaksi selama minimal 10 tahun secara rapih, dapat dilakukan secara elektronik maupun fisik.
  5. Wajib Pajak juga dapat menggunakan jasa konsultan pajak, sehingga meminimalisir kesalahan sekaligus menghemat waktu yang kemudian bisa digunakan untuk fokus mengembangkan bisnis.

Jika memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami.


Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy