3195 Views |
Apa itu Certificate of Residency (COR)?
Certificate of Residency (COR) / Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah Surat Keterangan untuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia yang diterbitkan dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Surat ini berfungsi untuk menginformasikan di yurisdiksi mana Wajib Pajak terdaftar / tercatat sebagai penduduk menurut yurisdiksi perpajakan.
Tujuan penggunaan COR adalah agar penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak di luar negara yurisdiksi terhindar dari pengenaan pajak berganda.
Apa yang dimaksud dengan Pajak Berganda?
Pajak berganda (double taxation) adalah pemungutan pajak oleh dua atau lebih yurisdiksi atas penghasilan / aset / transaksi yang sama. Untuk menghindari ini, pemerintah Indonesia membuat perjanjian kerjasama dengan negara-negara mitra, yaitu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Nah, berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Certificate of Residency (COR) adalah dokumen pendukung yang diperlukan agar Wajib Pajak terhindar dari pengenaan pajak berganda.
Contoh Kasus Penggunaan Certificate of Residency (COR) untuk Menghindari Pajak Berganda
David adalah Warga Negara Indonesia dan telah memiliki NPWP. David bekerja sebagai konsultan keuangan dan memprovide jasanya kepada client di Singapura.
Agar clientnya di Singapura tidak memungut (withhold) pajak atas fee yang dibayarkan kepada David, David harus memberikan Certificate of Residency (COR) yang membuktikan bahwa David merupakan Wajib Pajak dalam yurisdiksi Indonesia.
Syarat untuk Memperoleh Certificate of Residency (COR)
Jika memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami.