Right Now Consulting
Typically replies in a few hours
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Start Chat

Fasilitas Dividen Bebas Pajak Penghasilan

812 Views  | 

Fasilitas Dividen Bebas Pajak Penghasilan

Demi mendorong pertumbuhan investasi di pasar keuangan dan sektor riil di Indonesia, pemerintah mempunyai kebijakan untuk membebaskan pajak atas dividen – dengan kata lain dividen yang diterima tidak dipotong pajak penghasilan (PPh).

Tentunya terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk menikmati fasilitas ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, syarat dividen bebas pajak adalah sebagai berikut:

  1. Dividen yang diterima harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk obligasi, penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan di Indonesia, saham, deposito, dan lainnya (PMK No. 18 Tahun 2021 Pasal 34 & 35).
  2. Investasi paling lambat dilakukan 3 tahun sejak dividen terkait diterima (PMK No. 18 Tahun 2021 Pasal 36).
  3. Investasi harus dilaporkan pada SPT Tahunan.
  4. Wajib membuat laporan realisasi investasi setiap tahunnya, melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak.


Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy