812 Views |
Demi mendorong pertumbuhan investasi di pasar keuangan dan sektor riil di Indonesia, pemerintah mempunyai kebijakan untuk membebaskan pajak atas dividen – dengan kata lain dividen yang diterima tidak dipotong pajak penghasilan (PPh).
Tentunya terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk menikmati fasilitas ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, syarat dividen bebas pajak adalah sebagai berikut:
Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).