Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

Fasilitas Dividen Bebas Pajak Penghasilan

811 Tinjau  | 

Fasilitas Dividen Bebas Pajak Penghasilan

Demi mendorong pertumbuhan investasi di pasar keuangan dan sektor riil di Indonesia, pemerintah mempunyai kebijakan untuk membebaskan pajak atas dividen – dengan kata lain dividen yang diterima tidak dipotong pajak penghasilan (PPh).

Tentunya terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk menikmati fasilitas ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, syarat dividen bebas pajak adalah sebagai berikut:

  1. Dividen yang diterima harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk obligasi, penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan di Indonesia, saham, deposito, dan lainnya (PMK No. 18 Tahun 2021 Pasal 34 & 35).
  2. Investasi paling lambat dilakukan 3 tahun sejak dividen terkait diterima (PMK No. 18 Tahun 2021 Pasal 36).
  3. Investasi harus dilaporkan pada SPT Tahunan.
  4. Wajib membuat laporan realisasi investasi setiap tahunnya, melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak.


Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis