Right Now Consulting
Typically replies in a few hours
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Start Chat

SPT Tahunan 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi Versi Baru - Ini Bedanya dengan Formulir Lama yang Perlu Anda Tahu

215 Views  | 

SPT Tahunan 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi Versi Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan pembaharuan pada formulir SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) di tahun pajak 2025. Dengan dirilisnya pembaharuan ini (yang diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025), di mana perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan pelaporan dan meningkatkan akurasi data. Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, penting untuk mengetahui apa saja perbedaannya dibanding dengan formulir sebelumnya.

Berikut adalah perbandingan antara formulir SPT Tahunan WP OP 2025 dengan formulir lama:

NOASPEK
FORMULIR LAMAFORMULIR 2025
1)Jenis Formulir

1770: Untuk WP dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas

1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan >Rp60 juta/tahun

1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan ≤Rp60 juta/tahun

Hanya 1 formulir untuk semua jenis WP Orang Pribadi, baik karyawan, wirausaha, freelance, dan profesi lainnya.
2)Format & StrukturSederhana, ringkas, lampiran tergantung kebutuhan.Lebih terstruktur dan menyeluruh, wajib mengisi 5 lampiran.
3)Lampiran Harta & HutangPengisian daftar harta / aset dan hutang bersifat opsional, terutama untuk formulir 1770SS dan 1770S.Pengisian daftar harta / aset dan hutang bersifat wajib, dan harus dilengkapi dengan nomor dokumen pendukung atas kepemilikan harta / aset dan hutang.
4)Validasi & Koreksi DataData bisa tidak lengkap dan tidak saling terhubung.Terintegrasi dan adanya validasi.
5)Platform yang Digunakan

DJP Online

Coretax DJP

 

Dengan pembaharuan ini, DJP berharap proses pelaporan pajak tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan minim dari kesalahan. Namun, Wajib Pajak tetap perlu memeriksa dan memastikan bahwa data yang ditarik dari sistem sudah benar sebelum mengirimkan SPT.

 

Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy