655 Tinjau |
Seperti yang kita ketahui, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sudah resmi berlaku per tanggal 01 April 2022, yang diatur di dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PPN adalah pungutan oleh pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Mengutip dari situs Kemenkeu, kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Mengikuti hal ini, DJP telah melakukan penyesuaian aplikasi e-Faktur.
Apa itu e-Faktur?
E-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik, di mana pengguna dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk menerbitkan Faktur Pajak secara online dan langsung terintegrasi dengan situs DJP Online - sehingga sangat memudahkan penggunanya.
Untuk melakukan aktivasi aplikasi e-Faktur, PKP harus mengirimkan surat permohonan kepada DJP untuk mendapatkan:
Penyesuaian e-Faktur
Dengan kenaikan tarif PPN per 01 April 2022, DJP juga telah memperbaharui aplikasi e-Faktur ke versi 3.2 untuk mengakomodasi kenaikan tarif ini.
Bagaimana cara update aplikasi e-Faktur ke versi 3.2?
Berikut panduan untuk mengupdate aplikas e-Faktur kamu: