264 Tinjau |
Memahami kewajiban perpajakan Anda sangat penting guna menciptakan bisnis yang lancar, baik Anda beroperasi sebagai PT PMA (Penanaman Modal Asing), PT (Perseroan Terbatas), atau CV (Persekutuan Komanditer). Setiap bentuk badan usaha di Indonesia berkewajiban untuk melaporkan pajak sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan dalam undang-undang perpajakan Indonesia. Checklist di bawah ini akan membantu Anda untuk mengumpulkan dokumen-dokumen pajak yang diperlukan:
1) Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWP dan NPWPD)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) nomor tanda identitas Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP berfungsi sebagai identitas pajak utama Anda, yang diperlukan untuk pelaporan pajak pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Barang Mewah (PPnBM). Pendaftaran NPWP di awal penting bagi bisnis ataupun individu guna mempersiapkan kewajiban pajak.
NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) adalah nomor tanda identitas Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). NPWPD diperlukan oleh individu dan badan usaha untuk pelaporan pajak daerah, seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Reklame. Pendaftaran NPWPD penting bagi bisnis yang beroperasi di industri-industri tertentu (misalnya, hotel dan restoran).
2) EFIN dan Akun DJP Online
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh DJP, yang berfungsi sebagai kode aktivasi untuk mengakses dan menggunakan layanan pajak digital / elektronik. Mendapatkan EFIN dibutuhkan agar dapat melakukan pelaporan pajak secara online - memungkinkan Wajib Pajak untuk mengirimkan laporan, melakukan pembayaran, serta mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efisien melalui sistem pajak digital.
3) Sertifikat Elektronik (SE)
Sertifikat Elektronik adalah dokumen file digital yang dikeluarkan oleh DJP, yang berfungsi untuk mengamankan transaksi-transaksi pajak online. Ini diharuskan bagi Wajib Pajak karena berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang diakui secara hukum, memastikan keaslian data serta menjaga integritas dan kerahasiaan informasi yang dikirimkan melalui sistem elektronik DJP.
4) NPWP & KTP Karyawan serta Penyedia Jasa Pihak Ketiga
Salah satu kewajiban pajak utama perusahaan di Indonesia (PMA / PT / CV) adalah melakukan pemotongan pajak (withholding) atas gaji yang diterima oleh karyawan, dan atas pembayaran kepada penyedia jasa pihak ketiga. Pemotongan pajak ini mengharuskan perusahaan untuk terlebih dahulu mengidentifikasi jenis pajak, kemudian menghitung jumlah pemotongan pajak yang harus diberlakukan.
Untuk memastikan pemotongan serta pelaporan yang tepat, perusahaan harus meminta dokumen pendukung dari karyawan dan penyedia jasa pihak ketiga, yaitu NPWP masing-masing pihak. Jika tidak ada NPWP, maka KTP (Kartu Tanda Penduduk) dapat digunakan sebagai alternatif.
5) Pembukuan dan Laporan Keuangan
Pembukuan adalah proses pencatatan transaksi-transaksi keuangan. Pembukuan mencakup pencatatan semua aktivitas keuangan; termasuk pendapatan, pengeluaran, serta aktivitas keuangan lainnya. Tujuan utama dari pembukuan adalah untuk memastikan bahwa semua aktivitas keuangan perusahaan tercatat secara akurat dan terorganisir, yang menjadi dasar utama dalam penyusunan laporan keuangan.
Laporan keuangan yang akurat dan memadai akan memberikan manfaat yang signifikan, tidak hanya dalam manajemen bisnis tapi juga dalam pelaporan pajak. Dari perspektif perpajakan, laporan keuangan akan mempermudah perhitungan kewajiban-kewajiban pajak, serta dapat memfasilitasi dalam menjawab pertanyaan dan/atau audit yang mungkin diberikan oleh kantor pajak dengan cara menyediakan dokumentasi yang memadai atas transaksi-transaksi keuangan.
Jika anda memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami :)
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).