Perseroan Terbatas (PT) Perorangan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja adalah Badan Hukum perorangan yang hanya boleh didirikan oleh 1 orang sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai direktur untuk usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Apa saja syarat utama pendirian PT Perorangan?
- Satu Orang Pendiri - Sesuai dengan UU Cipta Kerja, PT Perorangan harus memenuhi unsur perorangan yang berarti bahwa pendirian PT Perorangan hanya dapat dilakukan oleh satu orang. Pendiri PT Perorangan juga harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Modal Maksimum 5 Miliar - Selain unsur perorangan, PT Perorangan juga harus memenuhi unsur UMK yang berarti bahwa modal usaha tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kenapa memilih mendirikan PT Perorangan?
- Biaya Pendirian Murah - Jika dibandingkan dengan pendirian PT Biasa, biaya yang diperlukan untuk mendirikan PT Perorangan jauh lebih murah.
- Memiliki Status Badan Hukum dari Pemerintah - Meskipun dalam mendirikan PT Perorangan tidak memerlukan Notaris, PT Perorangan tetap memperoleh status badan hukum dari pemerintah. Dari pendirian PT Perorangan, pemilik akan mendapatkan Surat Pernyataan Perseroan Perorangan, Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Ada Pemisahan Hak dan Kewajiban Perusahaan dengan Pemilik - Sama halnya dengan PT Biasa, pada PT Perorangan juga ada pemisahan hak dan kewajiban perusahaan dengan pemilik. Hal ini berarti bahwa kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sebagai pemilik hanya sebatas modal yang disetorkan. Jika terjadi kerugian, pemilik PT Perorangan hanya rugi sebatas modal yang disetorkan dan tidak ada kewajiban untuk menggunakan harta pribadi untuk menutupi kerugian tersebut.
- Tarif dan Kewajiban Perpajakan Sama Dengan PT Biasa - PT Perorangan dengan peredaran bruto atau omset di bawah Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak tetap dapat menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% (PP 23). PT Perorangan juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pemungutan (withhold) pajak atas transaksi Jasa dan Barang Kena Pajak.
- Bisa di-Upgrade Menjadi PT Biasa - Apabila PT Perorangan sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Kecil dan Mikro (UKM), yaitu pemegang sahamnya sudah lebih dari satu orang dan modal usaha melebihi Rp5.000.000.000, maka pemilik dapat meng-upgrade PT Perorangan ke PT Biasa sesuai aturan perundang-undangan.