Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

Tutorial Validasi NIK Menjadi NPWP Lewat DJP Online

658 Tinjau  | 

Tutorial Validasi NIK Menjadi NPWP Lewat DJP Online

Segaris dengan penerapan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggabungkan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN), wajib pajak orang pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Ketentuan ini mulai diterapkan secara bertahap sejak 14 Juli 2022 lalu, dan direncanakan akan selesai bagi wajib pajak orang pribadi sebelum 01 Januari 2024 mendatang.

Oleh karena itu, DJP menyarankan bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP melalui situs resmi DJP (DJP Online). Satu langkah lagi menuju masyarakat Indonesia dengan Single Identity Number untuk seluruh keperluan administrasi.

Bagi kamu yang ingin melakukan validasi, dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ya:

  1. Login pada situs DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah ditetapkan, bagi yang belum memiliki akun DJP Online dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta Electronic Filing Identification Number (EFIN).
  2. Akses menu “Profil”, kemudian pilih “Data Utama” yang di mana akan terdapat kolom untuk pengisian NIK. Isi NIK, kemudian klik “Cek” / “Validasi”.
  3. Sistem akan secara otomatis melakukan validasi NIK dengan data yang tersimpan pada Dukcapil. Jika berhasil akan muncul notifikasi data berhasil ditemukan, klik “Ok”.
  4. Terakhir klik “Ubah Profil” untuk menyimpan perubahan.
  5. Selesai, NIK kamu sudah terintegrasi menjadi NPWP dan dapat digunakan untuk keperluan-keperluan perpajakan dan login DJP Online.


Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis