1063 Tinjau |
Segaris dengan penerapan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggabungkan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN), wajib pajak orang pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Ketentuan ini mulai diterapkan secara bertahap sejak 14 Juli 2022 lalu, dan direncanakan akan selesai bagi wajib pajak orang pribadi sebelum 01 Januari 2024 mendatang.
Oleh karena itu, DJP menyarankan bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP melalui situs resmi DJP (DJP Online). Satu langkah lagi menuju masyarakat Indonesia dengan Single Identity Number untuk seluruh keperluan administrasi.
Bagi kamu yang ingin melakukan validasi, dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ya:
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).