Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

PT / CV Non-Aktif, Apakah Harus Tetap Lapor Pajak?

2604 Tinjau  | 

PT / CV Non-Aktif, Apakah Harus Tetap Lapor Pajak?

PT / CV yang sudah tidak beroperasi atau tidak digunakan kerap kali masih mendapatkan korespondensi atau surat dari kantor pajak, hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan – Apakah PT / CV yang sudah dormant atau non-aktif masih memiliki kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?

Hal ini ditentukan berdasarkan status dari NPWP milik PT / CV terkait, jika NPWP sudah berstatus non-efektif maka tidak ada lagi kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Namun, jika NPWP masih berstatus efektif maka PT / CV masih memiliki kewajiban perpajakan meskipun sudah tidak beroperasi yaitu sebagai berikut:

  1. Melaporkan SPT PPh 21 Masa Desember dengan status Nihil
  2. Melaporkan SPT Tahunan dengan status Nihil

Kedua pelaporan di atas wajib dilakukan, meskipun PT / CV sudah tidak beroperasi sampai NPWP dinon-efektifkan. Oleh sebab itu, jangan heran jika PT / CV kamu masih mendapatkan korespondensi atau surat dari kantor pajak (seperti STP / Surat Tagihan Pajak) walaupun sudah tidak beroperasi.


Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis