Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

Apa Itu STP / Surat Tagihan Pajak? Pelajari di Sini

681 Tinjau  | 

Apa Itu STP / Surat Tagihan Pajak?

Pernah mendengar istilah atau bahkan mungkin pernah menerima STP langsung? Bingung tentang bagaimana cara menangani STP yang diterima? Berikut ulasan singkat mengenai STP / Surat Tagihan Pajak.

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, STP adalah surat resmi untuk melakukan tindakan penagihan pajak dan / atau sanksi administrasi berupa bunga dan / atau denda. Jika STP tidak ditanggapi oleh Wajib Pajak terkait, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Paksa.

Apa alasan diterbitkannya STP?

STP diterbitkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, penerbitan STP dapat disebabkan oleh hal-hal berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh) tidak / kurang bayar
  • Ditemukan adanya kurang bayar pajak dari hasil penelitian SPT yang dilaporkan yang disebabkan salah tulis / hitung
  • Sanksi administrasi oleh karena keterlambatan pelaporan / pembayaran pajak
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak / tidak membuat faktur pajak dengan benar dan lengkap

Hal penting lainnya yaitu – sama seperti surat korespondensi pajak lainnya, STP juga mempunyai tanggal batas tenggat waktu untuk ditangani yaitu terhitung satu (1) bulan sejak tanggal diterbitkannya STP.

Jadi apabila kamu mendapatkan STP, perhatikan tanggal batas tenggat waktunya, dan tangani STP sebelum tanggal tersebut ya. Kalau masih belum paham atau ragu, kamu juga bisa melakukan konsultasi dengan konsultan pajak.


Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis