931 Tinjau |
Pemindahbukuan / PBK adalah suatu proses yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak apabila terjadi kesalahan saat pembayaran pajak. PBK dapat diajukan oleh Wajib Pajak secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Per 12 Desember 2022, DJP mengumumkan bahwa Wajib Pajak tidak perlu lagi datang secara langsung (offline) ke kantor pajak untuk melakukan PBK, karena DJP secara resmi telah memberlakukan layanan pemindahbukuan secara online (e-PBK) melalui website pajak.go.id.
Layanan e-PBK dapat dilakukan untuk kasus-kasus di bawah ini:
PBK atas Lebih Bayar Pajak
Contoh:
Pak Agung membayar pajak sejumlah Rp2.000.000, namun saat pembayaran Pak Agung keliru dalam memasukkan jumlah setor, yaitu Rp3.000.000 (kelebihan Rp1.000.000). Pak Agung dapat mengalokasikan kelebihannya ke periode pajak lainnya dengan melakukan PBK.
PBK atas Kesalahan Jenis Pajak
Contoh:
Pak Agung membayar PPh Pasal 21, namun saat pembayaran Pak Agung keliru dalam memasukkan kode setor, yaitu PPh Pasal 26 (seharusnya PPh Pasal 21). Pak Agung dapat memindahkan pajak yang disetor ke jenis pajak yang seharusnya dengan melakukan PBK.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).