1109 Tinjau |
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, PP No. 23 Tahun 2018 resmi dicabut / dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai pengingat, PP No. 23 Tahun 2018 adalah Peraturan Pemerintah yang mengesahkan tarif pajak 0,5% untuk bisnis dengan penjualan / peredaran bruto di bawah 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dengan dicabutnya PP No. 23 Tahun 2018, timbul pertanyaan tentang apakah tarif 0,5% masih bisa digunakan / diterapkan dalam bisnis UMKM?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa dengan dicabutnya PP No. 23 Tahun 2018 dan digantikan dengan PP No. 55 Tahun 2022, tidak menghilangkan fasilitas tarif pajak penghasilan 0,5% bagi bisnis-bisnis dengan penjualan / peredaran bruto di bawah 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan-ketentuan mengenai tarif pajak penghasilan, kriteria wajib pajak, dan jangka waktu berlakunya tarif masih sama seperti yang tertuang pada PP No. 23, dan PP No. 55 hanya meneruskan ketentuan-ketentuan sebelumnya. Wajib Pajak yang ingin menggunakan fasilitas tarif 0,5% masih dapat menggunakannya sampai batas / jangka waktu yang sudah diatur dalam PP No 55 Tahun 2022.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).