Surat Keterangan Fiskal (SKF), Bukti Kepatuhan Wajib Pajak

176 Tinjau  | 

Surat Keterangan Fiskal (SKF), Bukti Kepatuhan Wajib Pajak

Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan / memperluas usahanya melalui kerjasama / kemitraan dengan perusahaan luar negeri / mengekspor produk ataupun jasa, pada umumnya dibutuhkan sebuah bukti resmi yang menyatakan bahwa anda / perusahaan anda telah mematuhi kewajiban-kewajiban perpajakan anda di Indonesia. Bukti tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk surat yang disebut dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

SKF merupakan salah satu dokumen yang umumnya dipersyaratkan oleh mitra / partner di luar negeri, untuk meyakinkan bahwa perusahaan anda tidak mempunyai hutang pajak dan sudah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan di Indonesia.

Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam permohonan SKF?

1) Telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama dua tahun terakhir

2) Telah melaporkan SPT Masa sampai dengan tanggal permohonan SKF

3) Tidak memiliki hutang pajak sampai dengan tanggal permohonan SKF

4) Tidak sedang dalam proses tindak pidana / penyidikan perpajakan



Right Now Consulting adalah konsultan bisnis di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis