Right Now Consulting
Typically replies in a few hours
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Start Chat

Surat Keterangan Fiskal (SKF), Bukti Kepatuhan Wajib Pajak

398 Views  | 

Surat Keterangan Fiskal (SKF), Bukti Kepatuhan Wajib Pajak

Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan / memperluas usahanya melalui kerjasama / kemitraan dengan perusahaan luar negeri / mengekspor produk ataupun jasa, pada umumnya dibutuhkan sebuah bukti resmi yang menyatakan bahwa anda / perusahaan anda telah mematuhi kewajiban-kewajiban perpajakan anda di Indonesia. Bukti tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk surat yang disebut dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

SKF merupakan salah satu dokumen yang umumnya dipersyaratkan oleh mitra / partner di luar negeri, untuk meyakinkan bahwa perusahaan anda tidak mempunyai hutang pajak dan sudah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan di Indonesia.

Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam permohonan SKF?

1) Telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama dua tahun terakhir

2) Telah melaporkan SPT Masa sampai dengan tanggal permohonan SKF

3) Tidak memiliki hutang pajak sampai dengan tanggal permohonan SKF

4) Tidak sedang dalam proses tindak pidana / penyidikan perpajakan


Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy