20 Tinjau |
Banyak pemilik PT PMA baru sadar mengenai LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) setelah muncul surat peringatan yang dikirimkan ke email terdaftar. Padahal laporan ini bukan hanya sekadar formalitas. Kalau diabaikan, izin usaha bisa dibekukan, bahkan NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa dicabut.
LKPM adalah laporan berkala yang ditujukan kepada Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) tentang perkembangan investasi perusahaan. Kewajiban ini muncul begitu perusahaan memegang NIB.
Hal-hal yang harus dilaporkan dalam LKPM antara lain, berapa modal yang sudah benar-benar ditanamkan, berapa karyawan yang dipekerjakan, apa yang diproduksi atau dijual, dan apakah izin-izin pendukung sudah lengkap.
Pemerintah memakai data ini untuk memantau apakah investor benar-benar menjalankan rencana investasinya. Jadi, LKPM yang rapi dan konsisten juga menjaga status perizinan Anda tetap aman di OSS.
Sejak berlakunya Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025, batas lapor bergeser dari tanggal 10 menjadi tanggal 15 setelah periode berakhir. Semua PT PMA masuk kategori usaha besar, sehingga wajib lapor setiap triwulan.
Perlu dicatat, LKPM dilaporkan per kegiatan usaha dan per lokasi. Jika PT PMA punya beberapa KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) atau beberapa lokasi (misalnya villa di Canggu dan kafe di Ubud), masing-masing perlu dilaporkan.
Kesalahan yang sering dilakukan:
Belum beroperasi, jadi tidak perlu lapor.
Ini kesalahan paling umum. Kewajiban LKPM berlaku sejak NIB terbit, bukan sejak bisnis mulai berjalan. Perusahaan yang masih dalam tahap persiapan, misalnya villa yang masih dibangun, tetap wajib melaporkan dengan LKPM tahap persiapan/konstruksi.
Melaporkan realisasi “Nihil” terus-menerus.
Melapor Nihil memang lebih baik daripada tidak melapor. Tapi perlu hati-hati, realisasi investasi nihil selama 4 periode berturut-turut bisa memicu sanksi. Kalau modal sebenarnya sudah dipakai untuk sewa lahan, renovasi, atau peralatan - laporkan sesuai faktanya.
Angka LKPM tidak cocok dengan laporan keuangan dan laporan pajak.
Ini yang sering diabaikan. Nilai investasi di LKPM seharusnya bisa dicocokkan dengan pembukuan, laporan keuangan, dan SPT (Surat Pemberitahuan) Badan. Jumlah karyawan juga semestinya sejalan dengan data SPT PPh (Pajak Penghasilan) 21 dan laporan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Jika angkanya berbeda jauh, misalnya LKPM mencatat investasi Rp10 miliar tapi neraca hanya menunjukkan sebagian kecilnya, pertanyaan bisa datang dari BKPM maupun kantor pajak. Karena itu, LKPM sebaiknya disusun dari data pembukuan yang rapi, bukan dari perkiraan.
Sanksi bisa dikenakan jika perusahaan tidak menyampaikan LKPM selama dua (2) periode berturut-turut, atau melaporkan realisasi nihil empat (4) periode berturut-turut. Sanksinya bertahap:
Peringatan Tertulis Pertama > Peringatan Tertulis Kedua > Peringatan Tertulis Ketiga > Penghentian Sementara Kegiatan Usaha > Pencabutan Perizinan Berusaha
Kabar baiknya, di setiap tahap peringatan Anda masih punya kesempatan memperbaiki dengan segera melapor. Jadi kalau sudah telanjur ada surat peringatan di OSS, jangan panik. Segera tindak lanjuti sebelum naik ke tahap berikutnya.
LKPM memang perlu disiapkan dengan teliti. Jika Anda sibuk menjalankan bisnis dan tidak sempat mengurusnya sendiri, Anda bisa menghubungi konsultan pajak agar LKPM dilaporkan tepat waktu dan selaras dengan pembukuan serta laporan pajak perusahaan.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan dan jasa perpajakan / konsultan pajak.