692 Views |
Buat kamu yang suka invest / trading kripto, siap-siap karena mulai bulan Mei 2022 transaksi kamu akan dikenai pajak.
Setelah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11% pada 01 April 2022, kini pemerintah juga telah secara resmi menetapkan bahwa transaksi perdagangan aset kripto akan dikenakan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) per tanggal 01 Mei 2022 (Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022).
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aset kripto diklasifikasi sebagai Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Berapa tarif PPN dan PPh yang akan dikenakan atas transaksi perdagangan Aset Digital / Kripto?
Tarif PPN dan PPh Pasal 22 yang akan dikenakan atas transaksi perdagangan aset kripto ditentukan oleh status dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) terkait, yaitu apakah PPMSE sudah berstatus Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Merujuk pada Pasal 1 (8) PER Bappebti 2/2020, PFAK adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan transaksi aset kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi transaksi penjual atau pembeli aset kripto.
Apabila PPMSE sudah berstatus PFAK - maka tarif PPN yang dikenakan atas transaksi pembelian aset kripto adalah 0,11% dari nilai transaksi, sedangkan atas transaksi penjualan akan dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi.
Apabila PPMSE tidak berstatus PFAK - maka tarif PPN yang dikenakan atas transaksi pembelian aset kripto adalah 0,22% dari nilai transaksi, sedangkan atas transaksi penjualan akan dikenakan tarif PPh sebesar 0,2% dari nilai transaksi.
PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PPMSE.