Right Now Consulting
Typically replies in a few hours
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Start Chat

Mei 2022, Transaksi Aset Digital / Kripto Akan Kena Pajak

1157 Views  | 

Mei 2022, Transaksi Aset Digital / Kripto Akan Kena Pajak

Dalam beberapa tahun terakhir, pasar aset kripto di Indonesia telah mengalami pertumbuhan pesat, menarik perhatian investor dan pedagang yang mencari peluang dengan keuntungan tinggi. Namun, mulai bulan Mei 2022, pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan signifikan dalam regulasi perpajakan aset digital atau kripto. Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto mengguncang dunia aset digital di tanah air. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang strategi menghadapi perubahan ini, tarif pajak yang dikenakan, serta dampaknya terhadap ekosistem aset kripto.

Latar Belakang Perpajakan Aset Kripto di Indonesia

Pada tanggal 01 Mei 2022, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 secara resmi memberlakukan tarif pajak atas transaksi aset kripto. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperoleh pendapatan negara tambahan dari sektor ekonomi yang semakin berkembang ini. Sebelumnya, pada 01 April 2022, PPN juga mengalami kenaikan menjadi 11%, menciptakan perubahan lebih lanjut di pasar.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aset kripto dianggap sebagai Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan dikenakan PPN sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Selain PPN, tarif PPh juga diberlakukan untuk transaksi perdagangan aset kripto. Perubahan ini membawa implikasi signifikan bagi para pelaku pasar, termasuk investor, pedagang, dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Tarif PPN dan PPh yang Diterapkan

Tarif PPN dan PPh yang dikenakan atas transaksi aset kripto ditentukan oleh status PPMSE terkait. Status ini diberikan kepada Penyelenggara Perdagangan yang telah memperoleh persetujuan resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam bentuk status resmi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

  1. Status PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto): Tarif PPN atas transaksi pembelian aset kripto adalah 0,11% dari nilai transaksi. Tarif PPh atas transaksi penjualan aset kripto adalah 0,1% dari nilai transaksi.
  2. Tanpa Status PFAK: Tarif PPN atas transaksi pembelian aset kripto adalah 0,22% dari nilai transaksi. Tarif PPh atas transaksi penjualan aset kripto adalah 0,2% dari nilai transaksi.

Status PFAK didasarkan dari persetujuan Bappebti, dan mencakup pihak yang dapat melakukan transaksi aset kripto atas nama diri sendiri atau memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli. Adanya status ini memberikan keuntungan berupa tarif pajak yang lebih rendah, mendorong pelaku pasar untuk mempertimbangkan opsi ini.

Definisi dan Peran PFAK

Menurut Pasal 1 Ayat 8 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 8 Tahun 2021, Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) didefinisikan sebagai pihak yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari kepala Bappebti. PFAK memiliki hak untuk melakukan transaksi aset kripto atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli. Dengan memiliki status PFAK, tarif pajak yang dikenakan menjadi lebih rendah sehingga menciptakan insentif bagi pelaku pasar untuk mematuhi regulasi dan mendukung pertumbuhan sektor aset kripto.

Kewajiban PPMSE dan Dampaknya Terhadap Ekosistem Aset Kripto

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto menjadi tanggung jawab PPMSE. Penyelenggara Perdagangan ini harus memahami secara menyeluruh regulasi perpajakan yang baru dan memastikan kepatuhan penuh terhadap kewajiban perpajakan mereka. Dalam mengelola transparansi dan akuntabilitas, PPMSE memainkan peran kunci dalam mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih teratur.

Dampak perubahan aturan perpajakan ini terasa luas dalam ekosistem aset kripto. Bagi investor dan pedagang, ini berarti perlu dilakukan penyesuaian dalam perencanaan keuangan pihak-pihak terkait. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi krusial untuk menghindari sanksi atau masalah hukum yang mungkin timbul.

Strategi Menghadapi Perubahan Aturan Perpajakan

  1. Pemahaman Regulasi: Pelaku pasar perlu memahami dengan cermat perubahan regulasi perpajakan yang berlaku dan dampaknya pada aktivitas perdagangan aset kripto.
  2. Evaluasi Status PFAK: PPMSE harus mempertimbangkan untuk mendapatkan status PFAK agar mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, sekaligus memperoleh kepercayaan dari pelaku pasar.
  3. Penyesuaian Strategi Keuangan: Investor dan pedagang perlu menyesuaikan strategi keuangan mereka guna memperhitungkan beban pajak baru yang timbul dari transaksi aset kripto.
  4. Edukasi dan Konsultasi: Semua pihak terlibat harus terus memperbaharui pengetahuan mereka mengenai peraturan perpajakan dan, jika dibutuhkan, berbicara dengan ahli pajak untuk mendapatkan konsultasi pajak yang akurat. Jika anda membutuhkan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami.


Kesimpulan: Membangun Ekosistem Aset Kripto yang Berkelanjutan

Dengan peraturan pajak serta masalah perpajakan yang ada di Indonesia, memberikan sinyal untuk merapikan lebih lanjut ekosistem aset kripto. Strategi menghadapi perubahan ini menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi di pasar yang terus berkembang ini. Dengan pendekatan yang tepat, pelaku pasar dapat memanfaatkan peluang baru dan menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan terpercaya bagi pertumbuhan aset kripto di masa mendatang.


Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy