61 Views |
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat sistem perpajakan digital seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi. Salah satu langkah terbarunya adalah dengan menunjuk pedagang online (e-commerce) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Penunjukan ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).
1) Dasar Hukum Penunjukan Pedagang Online sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22 atas Penjualan oleh Pedagang Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PMK ini mulai berlaku efektif per 14 Juli 2025 dan diperkuat oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menunjuk platform-platform tertentu sebagai pemungut resmi, seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan lainnya. Dengan aturan ini, bukan hanya penyelenggara platform (marketplace), tetapi juga pedagang yang berjualan secara aktif di platform tersebut dan memenuhi kriteria tertentu wajib menjalankan peran sebagai pemungut pajak.
2) Kriteria Pedagang Online yang Wajib Menjadi Pemungut PPh 22
Tidak semua pedagang online langsung dikenai kewajiban ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar pelaksanaan kebijakan ini tetap adil dan terukur. Pedagang yang wajib menjadi pemungut PPh Pasal 22 adalah:
Memiliki omzet bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Menjual barang atau jasa melalui marketplace yang telah ditunjuk DJP.
Menggunakan identitas yang dapat diverifikasi (NPWP/NIK).
Melakukan transaksi secara konsisten dan teregistrasi dalam sistem marketplace.
Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak otomatis dikenai pungutan PPh 22, namun tetap wajib menyampaikan surat pernyataan omzet agar mendapatkan pengecualian dari pungutan.
3) Data yang Harus Disampaikan Pedagang Online ke DJP
Dalam rangka memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan, pedagang online diwajibkan menyampaikan data kepada DJP, baik secara langsung maupun melalui marketplace yang ditunjuk. Data yang diminta meliputi:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Identitas dan Alamat
Rekap Transaksi Omzet Tahunan
Surat Keterangan Pernyataan Omzet bruto (jika omzet di bawaah Rp500 juta)
Surat Keterangan Bebas (SKB) (jika pedagang memiliki pengecualian / insentif tertentu)
Seluruh data ini wajib disampaikan secara elektronik, melalui sistem pelaporan yang telah diintegrasikan dengan DJP. Umumnya, pelaporan dilakukan secara bulanan, dan marketplace berkewajiban menyampaikan data kolektif dari seluruh pedagang terdaftar yang berada di bawah platform mereka.
4) Sanksi Bagi Pedagang Online yang Tidak Menyampaikan Data
Pemerintah juga telah menyiapkan skema penegakan hukum bagi pedagang yang tidak patuh dalam menjalankan ketentuan ini. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
Pemungutan otomatis PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai bruto setiap transaksi yang tercatat.
Sanksi administratif, berupa denda atas keterlambatan atau ketidakpatuhan pelaporan data.
Pencabutan fasilitas perpajakan seperti SKB atau pembebasan-pungutan.
Pemeriksaan pajak oleh DJP untuk memastikan kepatuhan dan potensi kewajiban pajak lainnya.
Dengan mekanisme ini, DJP berharap semua pelaku usaha digital memiliki tanggung jawab pajak yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Penunjukkan pedagang online sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan langkah penting dalam penataan ulang sistem perpajakan era digital. Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong kesetaraan, meningkatkan penerimaan negara, serta menciptakan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang transparan dan adil. Bagi pelaku usaha digital, penting untuk memahami hak dan kewajiban pajaknya, mengikuti perkembangan regulasi terbaru, dan menjalin kerja sama aktif dengan platform tempat mereka menjalankan usaha.
Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).