Right Now Consulting
Typically replies in a few hours
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Start Chat

Mengenal Tentang Transaksi Hubungan Istimewa

1076 Views  | 

Mengenal Tentang Transaksi Hubungan Istimewa

Sebagian mungkin sudah pernah mendengar tentang istilah hubungan istimewa dalam perpajakan. Namun, sebagian besar yang lain belum mengetahui dan belum memahami mengenai konsep hubungan istimewa, sehingga lampiran transaksi hubungan istimewa pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali hanya dikosongkan oleh Wajib Pajak.

Apa itu Hubungan Istimewa?

Hubungan istimewa adalah keadaan keterikatan antara Wajib Pajak satu dengan Wajib Pajak lainnya yang dapat disebabkan oleh salah satu faktor berikut; kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan manajemen, dan hubungan darah atau perkawinan (Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan).

1) Kepemilikan atau Penyertaan Modal

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap terjadi apabila penyertaan modal minimal sebesar 25% dari total modal perusahaan.

Contoh Kasus:

  • Total nilai saham PT DEF adalah Rp100.000.000.
  • PT ABC memiliki 30% saham PT DEF atau senilai Rp30.000.000.
  • Karena kepemilikan saham PT DEF oleh PT ABC melebihi 25%, maka transaksi yang diadakan antara kedua perusahaan tersebut tergolong sebagai transaksi hubungan istimewa dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan masing-masing pihak.


2) Penguasaan Manajemen

Hubungan istimewa karena penguasaan manajemen dianggap terjadi apabila dua atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan manajemen yang sama.

Contoh Kasus:

  • David adalah Direktur Utama pada PT ABC dan PT DEF.
  • Karena adanya penguasaan manajemen yang sama, yaitu David, maka transaksi yang diadakan antara kedua perusahaan tersebut tergolong sebagai transaksi hubungan istimewa dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan masing-masing pihak.


3) Hubungan Darah atau Perkawinan

Hubungan istimewa karena hubungan darah atau perkawinan dianggap terjadi apabila Wajib Pajak satu dan Wajib Pajak lainnya memiliki hubungan sedarah (e.g. ayah, ibu, anak, saudara) atau hubungan perkawinan (suami dan istri).

Contoh Kasus:

  • David merupakan ayah dari Sisca.
  • Sebagai hadiah pernikahan, David memberikan uang tunai sebesar Rp100.000.000 kepada Sisca.
  • Karena adanya hubungan sedarah (ayah dan anak), maka transaksi pemberian tersebut merupakan transaksi hubungan istimewa dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan masing-masing pihak.


Risiko Tidak Melaporkan Transaksi Hubungan Istimewa Pada SPT Tahunan

Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin dihadapi Wajib Pajak jika lalai untuk melaporkan transaksi hubungan istimewa pada SPT Tahunan:

A) Risiko Pemeriksaan

Ketika melakukan analisa SPT Tahunan yang dilaporkan dan ditemukan hal / transaksi / jumlah yang mencurigakan, maka DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

B) Risiko Kurang Bayar dan Denda Pajak

Jika terbukti adanya transaksi hubungan istimewa yang seharusnya dikenakan pajak, maka Wajib Pajak harus membayar pajak yang kurang dibayar beserta dendanya yang akan ditagihkan melalui STP / Surat Tagihan Pajak.

C) Risiko Pembetulan SPT

Jika terbukti adanya transaksi hubungan istimewa yang belum dilaporkan pada SPT, maka SPT yang dilaporkan akan dinilai belum benar dan lengkap. Atas hal ini, DJP akan meminta Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan untuk SPT yang sudah dilaporkan.

Jika memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami.

 

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy