Right Now Consulting
Typically replies in a few hours
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Start Chat

Tindakan Penagihan DJP terhadap Tunggakan Hutang Pajak

502 Views  | 

Tindakan Penagihan DJP terhadap Tunggakan Hutang Pajak

Bagi Wajib Pajak Indonesia, penting bagi kita untuk memahami tindakan-tindakan apa saja yang mungkin dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap tunggakan hutang pajak – guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang pastinya akan memakan biaya dan juga waktu.

Berdasarkan PMK No. 189/PMK. 03/2020, tindakan penagihan yang mungkin dilakukan DJP terhadap tunggakan hutang pajak adalah sebagai berikut:

  1. Menerbitkan Surat Teguran, jika tidak melunasi hutang pajak dalam tujuh (7) hari setelah jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam STP / Surat Tagihan Pajak.
  2. Menerbitkan Surat Paksa, jika tidak melunasi hutang pajak dalam 21 hari setelah Surat Teguran diterbitkan.
  3. Melakukan penyitaan atas aset, jika tidak melunasi hutang pajak dalam (2 x 24 jam) setelah Surat Paksa diterbitkan.
  4. Mengumumkan lelang atas aset yang disita, jika tidak melunasi hutang dalam 14 hari setelah penyitaan aset.
  5. Melakukan penjualan atas aset yang disita melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jika tidak melunasi hutang dalam 14 hari setelah pengumuman lelang.

Jika kamu mendapatkan korespondensi dari DJP, tetapi bingung bagaimana cara menanganinya – kamu tentunya dapat melakukan konsultasi dengan konsultan pajak untuk menggali opsi-opsi yang bisa kamu lakukan.


Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy