777 Views |
Bagi Wajib Pajak Indonesia, penting bagi kita untuk memahami tindakan-tindakan apa saja yang mungkin dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap tunggakan hutang pajak – guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang pastinya akan memakan biaya dan juga waktu.
Berdasarkan PMK No. 189/PMK. 03/2020, tindakan penagihan yang mungkin dilakukan DJP terhadap tunggakan hutang pajak adalah sebagai berikut:
Jika kamu mendapatkan korespondensi dari DJP, tetapi bingung bagaimana cara menanganinya – kamu tentunya dapat melakukan konsultasi dengan konsultan pajak untuk menggali opsi-opsi yang bisa kamu lakukan.
Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).