Right Now Consulting
Typically replies in a few hours
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Start Chat

Hindari Sistem Down, Laporkan SPT Tahunan Segera

863 Views  | 

Hindari Sistem Down, Laporkan SPT Tahunan Segera

DJP kembali mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan sesegera mungkin, dan menghindari untuk melakukan pelaporan mendekati batas tenggat waktu yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang. Hal ini dikarenakan sistem yang cenderung down atau melambat dikarenakan tingginya traffic pelaporan mendekati tenggat waktu, oleh karena itu untuk menghindari ketidaknyamanan laporkan SPT Tahunan kamu segera.

Bagi kamu yang melaporkan SPT secara online, dapat menggunakan fitur e-filing atau e-form lewat situs DJP Online. Perbedaan kedua fitur ini adalah:

  1. e-Filing hanya dapat digunakan saat ada koneksi internet, sedangkan e-Form dapat digunakan dengan / tanpa koneksi internet.
  2. e-Filing harus diisi dalam satu waktu yang sama, sedangkan e-Form dapat diisi secara bertahap karena memiliki fitur save.
  3. Untuk mengirimkan SPT – dengan e-Filing harus terhubung dengan laman DJP Online lalu mengupload file SPT dan dokumen pendukung yang diperlukan, sedangkan dengan e-Form cukup dengan memasukkan token yang diterima lewat email.

Perlu diingat – bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan (31 Maret 2023) akan dikenakan denda (sanksi) senilai Rp100.000, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat (30 April 2023) akan dikenakan denda senilai Rp1.000.000.


Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy