863 Views |
DJP kembali mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan sesegera mungkin, dan menghindari untuk melakukan pelaporan mendekati batas tenggat waktu yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang. Hal ini dikarenakan sistem yang cenderung down atau melambat dikarenakan tingginya traffic pelaporan mendekati tenggat waktu, oleh karena itu untuk menghindari ketidaknyamanan laporkan SPT Tahunan kamu segera.
Bagi kamu yang melaporkan SPT secara online, dapat menggunakan fitur e-filing atau e-form lewat situs DJP Online. Perbedaan kedua fitur ini adalah:
Perlu diingat – bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan (31 Maret 2023) akan dikenakan denda (sanksi) senilai Rp100.000, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat (30 April 2023) akan dikenakan denda senilai Rp1.000.000.
Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).