Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

Hindari Sistem Down, Laporkan SPT Tahunan Segera

474 Tinjau  | 

Hindari Sistem Down, Laporkan SPT Tahunan Segera

DJP kembali mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan sesegera mungkin, dan menghindari untuk melakukan pelaporan mendekati batas tenggat waktu yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang. Hal ini dikarenakan sistem yang cenderung down atau melambat dikarenakan tingginya traffic pelaporan mendekati tenggat waktu, oleh karena itu untuk menghindari ketidaknyamanan laporkan SPT Tahunan kamu segera.

Bagi kamu yang melaporkan SPT secara online, dapat menggunakan fitur e-filing atau e-form lewat situs DJP Online. Perbedaan kedua fitur ini adalah:

  1. e-Filing hanya dapat digunakan saat ada koneksi internet, sedangkan e-Form dapat digunakan dengan / tanpa koneksi internet.
  2. e-Filing harus diisi dalam satu waktu yang sama, sedangkan e-Form dapat diisi secara bertahap karena memiliki fitur save.
  3. Untuk mengirimkan SPT – dengan e-Filing harus terhubung dengan laman DJP Online lalu mengupload file SPT dan dokumen pendukung yang diperlukan, sedangkan dengan e-Form cukup dengan memasukkan token yang diterima lewat email.

Perlu diingat – bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan (31 Maret 2023) akan dikenakan denda (sanksi) senilai Rp100.000, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat (30 April 2023) akan dikenakan denda senilai Rp1.000.000.


Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis