804 Views |
Sebagian besar Wajib Pajak (WP) belum mengetahui bahwa WP dengan kondisi tertentu dapat mengajukan permohonan permintaan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SKB ini berfungsi sebagai dokumen yang akan membebaskan WP dari pemotongan / pemungutan pajak.
WP dengan kondisi sebagai berikut berhak untuk mengajukan SKB:
1) WP yang mengalami kerugian fiskal.
2) WP yang baru didirikan, dan sedang dalam tahap investasi.
3) WP yang belum memasuki tahap proses produksi komersial.
4) WP yang mengalami peristiwa di luar kemampuan (force majeure)
5) WP yang sedang melakukan kompensasi kerugian fiskal dari kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya (yang masih berlaku untuk dapat dikompensasikan).
6) WP yang di mana atas penghasilannya hanya dikenakan pajak penghasilan bersifat final.
Pengajuan permohonan SKB dapat langsung diajukan kepada Kantor Pelayan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar.
Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).