855 Tinjau |
Sebagian besar Wajib Pajak (WP) belum mengetahui bahwa WP dengan kondisi tertentu dapat mengajukan permohonan permintaan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SKB ini berfungsi sebagai dokumen yang akan membebaskan WP dari pemotongan / pemungutan pajak.
WP dengan kondisi sebagai berikut berhak untuk mengajukan SKB:
1) WP yang mengalami kerugian fiskal.
2) WP yang baru didirikan, dan sedang dalam tahap investasi.
3) WP yang belum memasuki tahap proses produksi komersial.
4) WP yang mengalami peristiwa di luar kemampuan (force majeure)
5) WP yang sedang melakukan kompensasi kerugian fiskal dari kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya (yang masih berlaku untuk dapat dikompensasikan).
6) WP yang di mana atas penghasilannya hanya dikenakan pajak penghasilan bersifat final.
Pengajuan permohonan SKB dapat langsung diajukan kepada Kantor Pelayan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).