Lapor SPT Tahunan Bisa Ditolak Jika Tidak Lengkapi Persyaratan Ini

515 Tinjau  | 

Lapor SPT Tahunan Bisa Ditolak Jika Tidak Lengkapi Persyaratan Ini

Seperti yang diketahui bulan Januari - April merupakan periode bagi Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan (PT / CV/ Yayasan / dll) untuk melaporkan SPT Tahunan.

Sebelum kamu melaporkan SPT Tahunan, khususnya jika kamu tidak menggunakan jasa konsultan pajak, perlu diketahui bahwa SPT Tahunan yang kamu laporkan dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.

Apa saja alasan-alasan yang biasanya menyebabkan pelaporan SPT Tahunan ditolak?

  1. Formulir SPT tidak lengkap, termasuk lampiran-lampiran dari formulir SPT (contohnya lampiran daftar pemegang saham masih dikosongkan).
  2. Tidak melampirkan Surat Kuasa untuk SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak.
  3. Tidak melampirkan Surat Keterangan Kematian untuk SPT yang ditandatangani oleh Ahli Waris.
  4. Tidak melampirkan Bukti Bayar untuk SPT yang statusnya Kurang Bayar.

Oleh karena itu untuk menghemat waktu kamu, pastikan untuk melengkapi semua persyaratan untuk pelaporan SPT supaya pelaporan kamu tidak ditolak ya.



Right Now Consulting adalah konsultan bisnis di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis